Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

(1) Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Teknologi dan Informatika, Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Persandian dan Statistik.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;

e. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hubungan masyarakat, tata usaha serta rumah tangga;

f. penyusunan program dan anggaran;

g. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;

h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;

i. pelaksanaan urusan administrasi dinas komunikasi dan informatika; dan

j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.